Sisa
Hasil Usaha Koperasi (SHU Koperasi)
Pengertian
SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah :
-. SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
SHU
bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham
seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi
sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang
didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Maksudnya
adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan
perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah
proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan
salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat
dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini.
·
SHU
total kopersi pada satu tahun buku
·
Bagian
(persentase) SHU anggota
·
Total
simpanan seluruh anggota
·
Total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·
Jumlah
simpanan per anggota
·
Omzet
atau volume usaha per anggota
·
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
·
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus
Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X
Keterangan
:
SHU
Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU
Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU
Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan model matematika, SHU Koperasi per
anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU
Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan
:
Y : Jasa
usaha anggota koperasi
X : Jasa
modal anggota koperasi
Ta :
Total transaksi anggota koperasi
Tk :
Total transaksi koperasi
Sa :
Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk
:Total simpanan anggota koperasi
Berikut
ini adalah 4 hal yang menjadi Prinsip
SHU Koperasi :
1. SHU yang dibagi
adalah yang bersumber dari anggota.
Pada
umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu
sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan
anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai
cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang
bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya
untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu
likuiditas koperasi.
Pada
koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat
pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah
pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara
yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber
dari non-anggota.
2. SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU
yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal
yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota
koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan
proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan
dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari
SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa
modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha.
Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal
dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan
koperasi itu sendiri.
Apabila
total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari
simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka
disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar,
tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk
tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana
partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
Proses
perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus
diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan
mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada
koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan
bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap
suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk
mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
4. SHU anggota
dibayar secara tunai
SHU
yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan
demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada
anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
POLA MANAJEMEN
OPERASI
1. Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
a. Pengertian Manajemen
Manajemen berasal dari bahasa Perancis kuno
ménagement, yang memiliki arti "seni melaksanakan dan
mengatur."Manajemen belum memiliki definisi yang mapan dan diterima secara
universal. Mary Parker Follet, misalnya, mendefinisikan manajemen sebagai seni
menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi ini berarti bahwa seorang
manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan
organisasi. Ricky W. Griffin mendefinisikan manajemen sebagai sebuah proses
perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya
untuk mencapai sasaran secara efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa tujuan
dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas
yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal.
b. Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi secara
sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi
operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan
pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai
tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan
maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD
1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1)
koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu
pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha
menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi
harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja
seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah
ekonomi.
· Pengertian
Manajemen Koperasi
“Ilmu Manajemen adalah suatu ilmu yang
mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan
menggunakan bantuan / melalui orang lain”.
Yang dimaksud orang lain disini mempunyai arti yang sangat
luas, karena dapat berupa bantuan dalam ujud pikiran, tenaga dan dapat pula
intuisinya.
Menurut G. Terry, mendefinisikan bahwa :
“Manajemen adalah
suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama
menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.
2. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan syarat
bagi badan usaha yang bernama koperasi. Bukan bermaksud menggurui, tapi sekedar
mengingatkan. Bagaimana pelaksanaan Rapat Anggota sesuai ketetapan UU Koperasi
No 25/1992.
Bagi primer Puskowanjati, Rapat
Anggota sudah menjadi hajatan rutin setiap tahun. Kendati sudah menjadi agenda
tahunan, tapi masih ada juga pengurus primer yang begitu tegang tatkala
menjelang dilaksanakannya Rapat Anggota. Anggota yang hadir dalam rapat anggota
seakan menjadi momok yang menakutkan. Terutama ketika menginjak pada acara
pandangan umum. Saat itulah Pengurus seakan menjadi pihak yang diadili.
Pada pandangan umum itulah,
berbagai kritikan, masukan ataupun usulan disampaikan anggota. Hal tersebut ada
yang disampaikan secara tertulis tapi ada juga yang disampaikan secara lisan.
Untuk pendapat anggota yang disampaikan lewat tulisan sebagaimana tercantum
dalam berita acara, biasanya sudah disiapkan jawabannya oleh pengurus. Tapi
untuk pernyataan yang disampaikan secara lisan, inilah yang biasanya membuat
pengurus terkadang tergagap bagi yang tidak siap dengan materinya.
Hal tersebut biasanya terjadi
pada saat Rapat Anggota Tahunan yang membahas Laporan Pertanggung Jawaban
Pengurus dan Pengawas. Karena dalam forum itulah pengurus harus mempertanggung
jawabkan hasil kerjanya selama setahun. Saat itulah biasanya pengurus deg-deg
an. Wajar memang, karena tidak ada manusia yang sempurna. Begitu pula pengurus
dalam pengelolaan koperasinya. Dan wajar pula bila anggota kemudian juga
mempertanyakan ketidak sempurnaan tersebut. Tapi kebanyakan pertanyaan anggota
karena ketidak tahuannya.
Dengan demikian permasalahannya
bagaimana membuat anggota faham terhadap kondisi koperasinya. Dan bisa mengerti
terhadap kendala yang dihadapi pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dari
kefahaman dan pengertian itulah yang kemudian membuat anggota bisa menerima
serta menyetujui LPJ.
Sementara pada Rapat Anggota
membahas Rencana Kerja & RAPB biasanya juga tidak begitu menegangkan.
Karena dalam hal ini anggota biasanya hanya menyampaikan usulan dan sedikit
kritikan tentang rencana yang dibuat pengurus. Kendati demikian ketegangan
terjadi manakala, ada usulan yang dipaksakan. Disinilah kemampuan penguasaan
Pengurus tentang koperasinya akan teruji.
Bagaimanapun Pengurus harus faham
tentang sistem yang diterapkan, tahu tentang potensi dan kendala yang dihadapi
koperasinya. Dengan demikian setiap usulan yang disampaikan bisa cepat
dianalisa berdasarkan potensi dan kendala yang ada. Sehingga alasan yang
disampaikan pada anggota adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan yang diambil
bukan menjadi pemberat tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk bisa terus
berkembang.
Pada koperasi yang mempunyai
anggaran cukup, biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2 kali. Pada Desember
biasanya Rapat Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun berikutnya.
Sedang pada Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ Pengurus dan
Pengawas. Sementara bagi koperasi primer dengan anggaran pas-pasan, biasanya
penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut dijadikan satu.
Sedangkan sesuai dengan ketentuan
UU Koperasi No 25/1992, Rapat Anggota yang didasarkan waktu dan tujuan dibagi
menjadi Rapat Pembentukan Koperasi, Rapat Rencana dan Pertanggung Jawaban,
Rapat Anggota Luar biasa. Sementara didasarkan waktu pelaksanaanya diatur dalam
Psl 26, ayat 1 dan 2. Dalam ketentuan tersebut Rapat Anggota diadakan paling
sedikit 1 kali dalam setahun. Dan Rapat Anggota untuk pengesahan LPJ diselenggarakan
paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.
Dalam UU No 25 tahun 1992 Pasal
21 ayat 1 juga disebutkan tentang perangkat organisasi. Pada ketentuan tersebut
yang dimaksud perangkat organisasi terdiri dari anggota, pengurus dan pengawas.
Pengurus dalam hal ini berperan sebagai penyelenggara Rapat Anggota, memimpin
dan mengendalikan persidangan, memaparkan pertanggung jawaban, memaparkan
rencana kerja dan rencana keuangan. Kemudian juga menjawab dan menjelaskan
pertanyaan peserta. Sedang peran Pengawas adalah memaparkan hasil pengawasan,
memaparkan rencana pengawasan dan menjawab serta menjelaskan pertanyaan
peserta.
Agar persidangan Rapat Anggota
bisa berjalan, tentu ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Untuk ketukan palu
saja juga ada aturannya. Ketukan palu satu kali sebagai keputusan. Sedang
ketukan 2 kali sebagai tanda skorsing dan pencabutannya, perpindahan pimpinan
sidang. Ketukan palu 3 kali menunjukan tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi
bila ketukan palu lebih dari 3 kali hali ini dimaksudkan untuk menenangkan
forum atau minta perhatian forum.
Persidangan baru bisa dimulai
bila qourum terpenuhi. Dalam tata tertib biasanya disebutkan sidang Rapat
Anggota dianggap syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari
jumlah anggota yang diundang. Sementara peserta sidang tentu diharapkan bisa
menjaga tata tertib persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai dasar
dari tiap dialog yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus faham tentang
tujuan persidangan.
Tapi bagaimanapun, pimpinan
sidang akan sangat menentukan jalannya persidangan. Untuk itu suatu yang wajib
bagi pimpinan sidang agar menguasai materi persidangan. Disamping itu juga
menguasai tata cara sidang serta faham tujuan. Pimpinan sidang juga harus mampu
memfasilitasi kebutuhan forum dengan cara jadi pendengar yang baik serta
kritis. Namun pimpinan juga harus tegas pada keputusan-keputusan yang telah
diambil.
3. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari
kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota
tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota
sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari
kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan
untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat
memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota
koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum
meminta menjadi anggota).
4. Pengawas
Setelah memilih pengurus, barulah
kemudian dibentuk tim pengawas tim koperasi yang akan bertindak sebagai
pengawas atas kinerja pengurus koperasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, pengurus
harus melaporkan kinerjanya kepada pengawas, tetapi pengawas harus
merahasiakannya kepada pihak yang bukan anggota koperasi. Kemudian, hasil dari
pengawasan ini disampaikan dalam rapat anggota.
Untuk lebih mudah, mekanisme
pengawasan dilakukan sebagai berikut: anggota memilih ketua dan pengurus, lalu
ketua menentukan pengawas. Pengurus harus lapor kepada pengawas. Pengawas harus
melaporkan kepada ketua, dan ketua akan menyampaikan hasilnya kepada anggota.
Sehingga ada mata rantai pengawasan dalam koperasi tersebut, dan secara tidak
langsung semua anggotalah yang melakukan pengawasan.
5. Manajer
Pengertian istilah manajer untuk
koperasi mulai diperkenalkan di Indonesia pada akhir tahun 1970-an.
Sesungguhnya sebelum tahun tersebut, sudah banyak koperasi yang dalam
pengurusan administrasi perkantorannya diserahkan kepada seorang manajer.
Namun, pada waktu itu istilah yang digunakan adalah administratur. Seorang
administratur memang seorang manajer, tetapi kegiatannya cenderung ke arah
kegiatan di bidang administratif (ketatausahaan) dan masalah-masalah perkantoran
lainnya. Sedangkan istilah manajer koperasi yang muncul pada akhir tahun
1970-an dan berkembang pada tahun 1980-an, lebih terkait dengan kegiatan teknis
operasional kegiatan usaha koperasi.
Dalam batasan yang diberikan oleh
Mary Parkeer Pollet dalam Hedrojogi (2000) dikatakan bahwa “manajer itu
mempunyai bawahan”, jadi seorang mandor pun termasuk seorang manajer, karena
mempunyai orang-orang di bawahnya untuk diarahkan dan dikendalikan dalam rangka
mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Koperasi yang sudah maju pada
dasarnya memerlukan tenaga manajer yang profesional untuk menjalankan kegiatan
usahanya. Peranan manajer dikaitkan dengan volume usaha, modal kerja dan
fasilitas yang diatur oleh pengurus. Besar kecilnya volume usaha merupakan batasan
dan ukuran perlu tidaknya diangkat seorang manajer. Untuk koperasi yang
kegiatan usahanya cukup besar dan komplek perlu mengangkat banyak manajer.
Sedangkan bagi koperasi yang masih sederhana kegiatannya maka cukup penguruslah
yang sekaligus bertindak sebagai manajer.
Rencana pengangkatan pengelola /
manajer koperasi harus diajukan dalam rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
Dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa yang dimintakan persetujuan adalah rencana
pengangkatan pengelola / manajer usaha. Sedangkan pemilihan dan pengangkatannya
dilaksanakan oleh pengurus koperasi.
Pengurus bertanggung jawab penuh
dan harus memahami keinginan para anggota dan merumuskannya dalam suatu
kebijakan. Pengurus boleh memberikan arahan-arahan kegiatan, sedangkan pelaksanaan
detilnya harus diserahkan kepada manajer. Manajer profesional dan mampu
menggunakan dan memanfaatkan sumber daya yang tersedia yang berada dalam
kewenangannya.
Manajer dapat diklasifikasikan
menurut tingkatannya dalam organisasi atau menurut ruang lingkup kegiatan yang
dikelola manajer. Dalam hal ini manajer dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga)
tingkatan, yaitu :
1. Manajemen Puncak (Top Management)
Manajemen puncak bertanggung jawab langsung kepada pengurus.
Ia bertanggung jawab atas manajemen bidang usaha dari koperasi secara
menyeluruh. Dalam perusahaan swasta yang besar, mereka juga disebut juga
sebagai Chief Executive Officer (CEO).
2. Manajemen Menengah (Middle Management)
Manajemen menegah ini memberikan pengarahan-pengarahan
kegiatan kepada manjer bawahan atau dalam hal tertentu bisa juga kepada
karyawan-karyawan operasional. Jika manajemen puncak menetapkan
kebijakan-kebijakan operasional dan pemecahan masalah lingkungan organisasi
mana manajer / manajemen menengah bertanggung jawab terhadap implementasi
kebijakan organisasi.
3. Manajemen Lini Pertama / Bawah (Lower Management)
Manajer lini pertama ini bertanggung jawab atas pekerjaan
orang lain (bawahannya) dan memberikan pengarahan kepada mereka. Manajer yang
baik harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :
·
Harus cakap dan memiliki technical skill, dalam
arti bawahan mereka harus mampu memecahkan permasalahan sumber daya secara
fisik (nyata).
·
Memiliki executive skill, yaitu mampu memecahkan
masalah yang berkaitan dengan SDM.
·
Harus kreatif, mampu menciptakan ide, metode
atau cara baru dalam pekerjaan, sehingga lebih efektif dan efisien.
·
Mampu mempunyai pandangan jauh ke depan.
·
Mempunyai jiwa kepemimpinan (leadership),
sehingga dipatuhi oleh bawahan.
·
Memiliki organizational skill, sehingga mampu
menjabarkan kegiatan-kegiatan operasional.
·
Mampu mengambil keputusan secara cepat dan
tepat.
·
Mampu bekerjasama dengan orang lain.
·
Mampu memadukan dan mengakomodasi perbedaan
pandangan dari bawahan.
Sedangkan tugas dan
kewajiban manajer dapat dijabarkan sebagai berikut :
1.
Memimpin kegiatan usaha yang telah digariskan
oleh pengurus;
2.
Mengankat / memberhentikan karyawan koperasi
atau kuasa dan / atau persetujuan pengurus;
3.
Membantu pengurus dalam menyusun anggaran
belanja dan pendapatan koperasi;
4.
Melaporkan secara teratur kepada pengurus
tentang pelaksanaan tugas yang diberikan dan jika perlu dapat memberikan saran
perbaikan / peningkatan usaha yang dilakukan;
5.
Mempertanggungjawabkan mengenai pelaksanaan
tugas kepada pengurus koperasi.
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Jenis Koperasi ( PP
60 Tahun 1959)
a)
Koperasi Desa
b)
Koperasi Pertanian
c)
Koperasi Peternakan
d)
Koperasi Perikanan
e)
Koperasi Kerajinan / Industri
f)
Koperasi Simpan Pinjam
g)
Koperasi Konsumsi.
Jenis koperasi menurut
Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
A.Koperasi Pemakaian
B.Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
C.Koperasi Simpan Pinjam
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang,
adalah :
1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan
masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis
ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan
pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen.
Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para
konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini
adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari
untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
3. Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para
produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini
adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan
pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan
para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah
menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi
oleh anggota.
5. Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa
asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Jenis Koperasi
menurut bidang usahanya :
1. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang menyediakan
kebutuhan sehari-hari.
Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi
dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
2. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam.
Adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha
pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus
menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara
mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan.
Tujuan :
- Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal
sendiri
- Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat
ringan
- Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian
penghasilan mereka.
3. Koperasi Produksi
Adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi
pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi
sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi.
4. Koperasi Jasa
Adalah koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa
tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum.
5. Koperasi Serba
Usaha atau Koperasi Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa
fungsi yaitu :
- Perkreditan
- Penyediaan
& penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
- Pengelolaan
serta pemasaran hasil pertanian
BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a.Koperasi Primer
b.Koperasi Pusat
c.Koperasi Gabungan
d.Koperasi Induk
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI
PEMERINTAHAN (Sesuai PP 60 Tahun 1959)
·
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat
koperasi
·
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan
koperasi
·
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
A.Koperasi Primer : Merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
B.Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
http://mrizafahlifi.blogspot.com/2013/11/jenis-dan-bentuk-koperasi_749.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar