Laba
Koperasi
1) Teori
Laba
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut.
ü
Teori
Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini,
keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko
diatas rata-rata.
ü
Teori
Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa
keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang
(long run equilibrium).
ü
Teori
Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga
ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan
sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui Penguasaan penuh atas
supply bahan baku tertentu, skala ekonomi, kepemilikan hak paten, pembatasan
dari pemerintah.
ü
Teori
Laba Inovasi (Innovation Theory of Profit).
Dalam teori inovasi, laba yang diatas normal
dapat timbul sebagai hasil inovasi yang berhasil. Walau demikian, perusahaan
yang telah berhasil dalam inovasi tidaklah kebal dari serangan persaingan dari
perusahaan-perusahaan imitator. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan
inovasi terus-menerus.
ü
Teori
Laba Efisiensi Manajerial (Manajerial Efficiency Theory of Profit).
Teori
ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh
laba di atas rata-rata laba normal.
Yang
menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25 /
992 pasal 41, bab VII tentang Perkoperasian. Disebutkan bahwa modal koperasi
terdiri dari :
·
Modal
sendiri bersumber dari :
- Simpanan pokok anggota yaitu sejumlah
uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing – masing anggota
kepada koperasi pada saat masuk jadi anggota. Simpanan pokok ini permann
artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
- Simpanan wajib yaitu sejumlah simpanan
tertentu yang harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada periode tertentu.
- Dana cadangan yaitu sejumlah dana yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
- Donasi atau hibah yaitu sejumlah uang atau
barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada
suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
·
Modal
pinjaman atau modal luar bersumber dari:
- Anggota yaitu pinjaman dari anggota
ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan.
- Koperasi lainnya dan / atau anggotanya
pinjaman dari koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan
perjanjian kerja sama antara kopersai.
- Bank dan lembaga keuangan lainnya yaitu
pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- Penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya berdasarkan ketentuan perundang – undang yang berlaku.
- Sumber lain yang sah yaitu pinjaman yang
diperoleh bukan dari anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
2)
Fungsi
Laba
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial
untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah
satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan.
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
3)
Kegiatan
Usaha Koperasi
Dalam
fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi
perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek
perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan
koperasi sebagai badan usaha yaitu
·
Status
dan Motif anggota koperasi
Anggota
koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai
kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa,
berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam
buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia
pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
·
Kegiatan
usaha
Pada
awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi
mereka.
·
Permodalan
koperasi
Modal
adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha,
modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi
dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
Ø
Modal
investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan
sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
Ø
Modal
kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang
digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar