Definisi,
Tujuan, dan Prinsip-prinsip Koperasi
PENGERTIAN, TUJUAN, dan PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A. PENGERTIAN KOPERASI
Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa
bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi.
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas
kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara
anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan
masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan
ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh
seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut
ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di
Indonesia.
· Landasan Idiil ( pancasila )
· Landasan Mental ( Setia kawan dan
kesadaran diri sendiri )
· Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945
Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi
adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat
mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh
UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun
perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita
rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan
bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa
definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
A.
Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization ). Definisi koperasi yang lebih detail dan
berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative
defined as an association of persons usually of limited means, who have
voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
risk and benefits of undertaking”.
Dalam
definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai
berikut :
· Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
( Association of persons ).
· Penggabungan orang – orang tersebut
berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai ( to achieve a common economic end ).
· Koperasi yang dibentuk adalah satu
organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
· Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
· Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of
the undertaking ).
B.
Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya
Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan
masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C.
Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi,
sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas –
asas tersebut adalah :
1. Tidak
Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2. harga
barang harus sama dengan harga pasar setempat
3.
Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual
beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli
diluar kemampuannya.
D.
Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai
organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata
bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
E.
Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992,
memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang –
orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan”.
Berdasarkan
batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
· Koperasi adalah badan usaha ( Business
Enterprise )
· Koperasi adalah kumpulan orang – orang
dan atau badan – badan hokum koperasi
· Koperasi Indonesia adalah koperasi yang
bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
· Koperasi Indonesia adalah “Gerakan
Ekonomi Rakyat”.
· Koperasi Indonesia “berazaskan
kekeluargaan”
B. TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan
masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang
– Undang Dasar 1945.
Dalam
BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi
bertujuan untuk:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut
Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya,
melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala
kecil.
Selanjutnya
fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, yaitu:
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
gurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip
– prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi
untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan
Terbuka
Koperasi
– koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang
yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung
jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau
agama.
Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota
Secara demokratis
Koperasi
– koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh
para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan
perkumpulan dan mengambil keputusan –
keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih,
bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota
mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi
pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi
Anggota
Anggota
– anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari
koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya
merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima
kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota
membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
*
Pengembangan koperasi – koperasi mereka
*
Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya
tidak dapat dibagi – bagi
*
Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi –
transaksi mereka dengan koperasi
*
Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi
– koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong
diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi
mengadakan kesepakatan –kesepakatan
dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau
memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan
persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota
serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan
Informasi
Koperasi
– koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya,
para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan
sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka
memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin
– pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan
kerjasama.
Prinsip keenam : Kerjasama diantara
Koperasi
Koperasi
– koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota
dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur –
struktur local, nasional, regional, dan internasional.
Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap
Komunitas
Koperasi
– koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi –
komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota –
anggotanya.
Beberapa
prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai
berikut :
1. Prinsip menurut Munkner
Hans H.
Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan
umum sebagai berikut :
7 variabel gagasan umum :
· Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
( self-help based on solidarity )
· Demokrasi ( democracy )
· kekuatan modal tidak diutamakan (
neutaralited Capital )
· ekonomi ( Economy )
· Kebebasan ( Liberty )
· Keadilan ( Equity )
· Memajukan kehidupan social melalui
pendidikan ( Social Advancement Through Education )
12 Prinsip koperasi :
· Keanggotaan bersifat sukarela
(Valuntarily membership )
· Keanggotaan terbuka ( Open membership
)
· Pengembangan anggota ( Member
Promotion )
· Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
· Manajemen dan pengawasan dilaksanakan
secara demokratis (Democratic management and control)
· Koperasi sebagai kumpulan orang –
orang ( Personal Cooperation)
· Modal yang berkaitan dengan aspek
social tidak dibagi (Indivisible social capital)
· Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
· Perkumpulan dengan sukarela (
Valuntarily association )
· Kebebasan dalam pengambilan keputusan
dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
· Pendistribusi yang adil dan merata
akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
· Pendidikan anggota ( Member Education
)
2. Prinsip menurut Rochdale ( Equitable
Pioner’s Rochdale )
Prinsip – prinsip koperasi rochdale
menurut bentuk dan sifat aslinya :
o Pengawasan secara demokratis ( Democratic
Control )
o Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
o Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or
limited interest on capital )
o Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada
anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of
surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
o Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading
strictly on a cash basis )
o Barang – barang yang dijual harus asli dan
tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
o Netral terhadap politik dan agama (
Political and religious neutrality )
Prinsip
– prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
o Pembelian barang secara tunai
o Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat
o Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya
benar
o Pemberian bunga atas modal dibatasi
o Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya
pembelian
o Sebagian keuntungan dipergunakan untuk
cadangan dana pendidikan, dan dana social
o Keanggotaan terbuka untuk umum, netral
terhadap agama dan politik
D. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI INDONESIA
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan
International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela,
pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan
otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.
Prinsip-prinsip
koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia adalah
:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
Keanggotaan
bersifat sukarela adalah dalam menjadi anggota atau keluar dari Koperasi tidak
boleh dipaksakan siapapun. Keanggotaan bersifat terbuka adalah dalam
keanggotaan tidak ada pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Pengelolaan
Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota menjadi
pemegang dan pelaksana tertinggi dalam Koperasi.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa
usaha atau partisipasi anggota terhadap Koperasi.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal.
Modal
dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan
untuk sekedar mencari keuntungan.
e. Kemandirian.
Koperasi
dan anggota harus mampu berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain.
Koperasi
juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain yaitu pendidikan perkoperasian
dan kerjasama antar koperasi.
Tujuan
dan fungsi koperasi
Tujuan koperasi
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
TUJUAN
DAN NILAI KOPERASI
Prof
William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia
dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan
tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui
eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya,
Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
1.
Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2.
Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3.
Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4.
Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam
merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari
berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas
pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun
efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal,
pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan
pemerintah.
MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
Adapun
tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
•Memaksimalkan
keuntungan (Maximize profit)
berarti
segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
•Memakimalkan
Nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
berarti
membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal,
yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
•Meminimumkan
biaya (minimize cost)
berarti segala sesuatu yang dilakukan agar
hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar
mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Fungsi
koperasi
Fungsi
Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
-
Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
-
Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk
meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
-
Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan
peran koperasi:
•
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya;
•
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat
•Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya
•
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi
Sumber :
Bentuk
Organisasi Perusahaan
BENTUK-BENTUK ORGANISASI
Terdapat
3 bentuk utama dalam organisasi bisnis yaitu :
1.
Perusahan Perseorangan (sole proprietorship)
2.
Perusahaan Patungan atau firma (partnership)
3.
Perseroan Terbatas (PT)
I.
Perusahaan Perseorangan
Usaha
Pribadi adalah bentuk bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh hanya satu
orang dan mengambil segala keputusan dan bertanggungjawab secara pribadi atas
segala hal yang dilakukan oleh perusahaan.
Kelebihan
perusahaan Perseorangan
a. Mudah
dibentuk, murah biaya pembentukannya dan di banyak negara tidak memerlukan izin
pembentukan dari pemerintah
b.
Keuntungan hanya dinikmati oleh satu orang yaitu pendiri usaha tersebut.
c.
Pembuatan keputusan dan pengendalian hanya dilakukan oleh satu orang sehingga
orang tersebut benar-benar mengetahui bisnis yang dijalankannya.
d.
Fleksibel dalam arti manajemen dapat dengan mudah beraksi terhadap keputusan
harian dengan mudah.
e.
Relatif tidak ada kontrol dari pemerintah sehingga pajak yang harus dibayarkan
adalah pajak pribadi bukan pajak usaha.
Kekurangan
Perusahaan Perseorangan
a.
tanggungjawab utang tidak terbatas, artinya apabila terjadi kewajiban
pembayaran maka kewajiban itu harus dipenuhi dengan menyerahkan seluruh harta
perusahaan dan harta pribadi miliknya.
b.
Jarang ada yang bertahan lama, dimana hal ini dapat saja disebabkan oleh
meninggalnya pendiri atau pemilik dari perusahaan tersebut.
c.
Relatif sulit untuk memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bunga yang
rendah.
d.
Relatif bergantung hanya pada pola pikir satu orang saja apabila orang ini
tidak berpengalaman dalam bisnis maka resiko kegagalan akan sangat besar.
Dibalik
kendala-kendala yang muncul dalam usaha kecil, namun eksistensinya justru
memberikan kontribusi besar dalam mengatasi masalah perekonomian negara.
II.
Perusahaan Persekutuan
Persekutuan
(firma dan komanditer) merupakan bentuk organisasi bisnis di mana dua orang
atau lebih bertindak sebagai pemilik dari perusahaan sehingga tanggungjawab dan
hak yang ada akan ditanggung oleh mereka. Firam adalah perseroan yang didirikan
untuk menjalankan sutau perusahaan di bawah satu nama bersama dimana
peserta-pesertanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggungjawab sepenuhnya
kepada pihak ketiga. Sedangkan persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan
yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang
atau lebih sebagai pihak yang bertanggungjawab renteng (solider) dan satu orang
atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya (Lupiyoadi R dan
Wacik,1998)
Kelebihan-kelebihan
Perusahaan Persekutuan
a. Modal
tersedia banyak
b.
Meningkatkan kepercayaan kreditor
c.
Keahlian dan ketrampilan bertambah
d.
Adanya kemungkinan untuk tumbuh dan berkembang
Kekurangan-kekurangan
Persekutuan
a.
tanggung jawab tidak terbatas
b. Umur
yang terbatas
c.
Lemahnya penegendalian
Lebih
lanjut Lupiloyoadi dan Wacik mengungkapkan fungsi dan kedudukan partner dalam
sebuah persekutuan dapat berupa :
a.
Otensible partner
b.
Active partner
c.
Secret partner
d.
Dormant partner
e.
Nominla partner
f.
Subpartner
g.
Limited partner
III.
Perseroan Terbatas
Perseroan
Terbatas secara hukum dianggap sebagai suatu badan hukum, terpisah dari
individu-individu yang memilikinya. PT didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham,
dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang serta peraturan
pelaksanaannya. Perusahaan mengumpulkan dana yang diperlukannya denganjalan
menjual saham kepada masyarakat dan para pemegang saham tersebut menjadi
pemilik perusahaan itu. Jika perusahaan mendapatkan keuntungan maka perusahaan
akan membayarkannya atas saham yang dibelinya (deviden). Namun keuntyungan yang
tidak dibagikan juga merupakan kepunyaan para pemilik, tetapi biasanya
keuntungan tersebut ditanamkan kembali kedalam kegiatan perusahaan, sebaliknya
jika perusahaan dibubarkan maka para pemegang saham membagi-bagi setiap aktiva
yang tersisa setelah semua hutang dibayar.
Kebaikan
bentuk PT
a.
Adanya tanggunjawab atas utang yang terbatas, dimana tanggungjawab utang yang
harus dibayar hanya sebatas jumlah saham yang dimilikinya.
b.
Adanya kemungkinan untuk memperjualbelikan saham yang dimilikinya.
c.
Umumnya memiliki jangkawaktu operasi yang tidak terbatas
d.
Relatif lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dengan nilai nominal yang besar
untuk jangka waktu panjang dan tingkat bunga rendah.
e.
Adanya kemungkinan untuk alih teknologi dan ilmu dimana pemegang saham dapat
dengan mudah menyewa tenaga manajemen profesional untuk menjalanakan perusahaan
yang ada.
Kekurangan
bentuk PT
a. Keterbatasan
dalam jenis bidang usaha yang akan dijalankan karena bidang usaha ditentukan
oleh ijin yang dikeluarkan serta peraturan-peraturan yang berlaku
b.
Adanya perbedaaan kepentingan di dalam menjalankan PT, pemilik saham minoritas
dikalahkan dengan mayoritas
c.
Adanya kewajiban membuat laporan kepada berbagai pihak
d. Biaya
pendirian yang tidak sedikit
e.
Afanya sisitem pajak yang menyebabkan seorang pemegang saham membayar pajak
ganda yaitu pajak atas PT itu sendiri, deviden yang diterima serta pajak individu.
Garis
kekuasaan dalam Perseroan Terbatas ialah :
a.
Shareholder (Pemegang Saham)
Pemegang
saham merupakan kekuasaan tertinggi dalam perseroan, dalam pertemuan mereka ,
pemegang saham memilih direktur untuk mengelola perusahaan, memilih akuntan public
untuk mengaudit keuangan.
b. Dewan
Direktur (Board of Directors)
Merupakan
perwakilan dari pemegang saham, mempunyai kekuasaan untuk memutuskan suatu
keputusan manajemen seperti keputusan untuk membangun pabrik baru dsbnya.
c.
manager (managers)
Chief Executive
Officers (CEO) atau managing Directors dari perusahaan ditunjuk oleh board of
director dan bertanggungjawab melaksanakan kebijakan dari board of directors.
IV.
KOPERASI
Jika
BUMN merupakan usaha skala besar, maka koperasi mewadahi usaha-usaha kecil.
V.
BENTUK LAIN ORGNANISASI
A. JOINT
VENTURE
Joint
venture dapat diartikan sebagai suatu persetujuan (joint project), yaitu bentuk
persekutuan perseroan yang dibentuk oleh dua ataqu lebihperseroan untuk tujuan
tertentu. Tujuan utama dari joint venture adalah menggabung perseroan yang
memiliki keahlian yang berbeda untuk dapat dikontribusikan demi keberhasilan
suatu proyek tertentu.
Joint
venture biasanya digunakan untuk mngerjakan pembangunan proyek-proyek besar
yang memerlukan modal besar.
Karakteristik
utama joint venture adalah :
a.
Dibatasi pada proyek tertentu
b.
Jangka waktu dibatasi dengan perjanjian dan dihentikan pada saat proyek sudah
benar-benar selesai
c.
Dibawah kekuasaan seorang manajer, dimana namanya tertera dalam usaha
d. Pada
saat joint venture selesai para partisipan akan membagi laba dan rugi sesuai
perjanjian
B.
SINDICATE
Memiliki
kemiripan dengan joint venture dibentuk oleh beberapa perusahaan yang mempunyai
tujuan khusus. Sindicate digunakan dalam bidang keuangan.
C.FRANCHISEE
Franchisee
adalah suatu sistem pemasaran yang berkisar pada perjanjian sah antara dua
pihak yang salah satunya (franchisee) diberi hak istimewa untuk menjalankan
bisnis sebagai pemilik pribadi tapi dengan syarat perusahaan dijalankan menurut
metode dan cara yang dispesifikasikan oleh pihak lain (franchisor). Perusahaan
franchisee biasanya memberi anggota sistem tersebut denngan nama, logo,
prosedur pengoperasian, dan lain-lain.
Sumber